Translate

Kamis, 28 Agustus 2014

Fungsi manajemen


Fungsi manajemen adalah elemen-elemen dasar yang akan selalu ada dan melekat di dalam proses manajemen yang akan dijadikan acuan oleh manajer dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan. Fungsi manajemen pertama kali diperkenalkan oleh seorang industrialis Perancis bernama Henry Fayol pada awal abad ke-20. Ketika itu, ia menyebutkan lima fungsi manajemen, yaitu merancang, mengorganisir, memerintah, mengordinasi, dan mengendalikan. Namun saat ini, kelima fungsi tersebut telah diringkas menjadi empat, yaitu:
  1. Perencanaan (planning) adalah memikirkan apa yang akan dikerjakan dengan sumber yang dimiliki. Perencanaan dilakukan untuk menentukan tujuan perusahaan secara keseluruhan dan cara terbaik untuk memenuhi tujuan itu. Manajer mengevaluasi berbagai rencana alternatif sebelum mengambil tindakan dan kemudian melihat apakah rencana yang dipilih cocok dan dapat digunakan untuk memenuhi tujuan perusahaan. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan, fungsi-fungsi lainnya tak dapat berjalan.
  2. Pengorganisasian (organizing) dilakukan dengan tujuan membagi suatu kegiatan besar menjadi kegiatan-kegiatan yang lebih kecil. Pengorganisasian mempermudah manajer dalam melakukan pengawasan dan menentukan orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dibagi-bagi tersebut. Pengorganisasian dapat dilakukan dengan cara menentukan tugas apa yang harus dikerjakan, siapa yang harus mengerjakannya, bagaimana tugas-tugas tersebut dikelompokkan, siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut, pada tingkatan mana keputusan harus diambil.
  3. Pengarahan (directing) adalah suatu tindakan untuk mengusahakan agar semua anggota kelompok berusaha untuk mencapai sasaran sesuai dengan perencanaan manajerial dan usaha-usaha organisasi. Jadi actuating artinya adalah menggerakkan orang-orang agar mau bekerja dengan sendirinya atau penuh kesadaran secara bersama-sama untuk mencapai tujuan yang dikehendaki secara efektif. Dalam hal ini yang dibutuhkan adalah kepemimpinan (leadership).
  4. Pengevaluasian (evaluating) adalah proses pengawasan dan pengendalian performa perusahaan untuk memastikan bahwa jalannya perusahaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Seorang manajer dituntut untuk menemukan masalah yang ada dalam operasional perusahaan, kemudian memecahkannya sebelum masalah itu menjadi semakin besar.
Pengertian Manajemen Dan Fungsi Manajemen - Dunia pendidikan maupun dunia kerja tentu membutuhkan pengetahuan tentang Manajemen secara detail dari perngertian Manajemen dan fungsi Manajemen serta mengenai pengetahuan Manajemen lainnya, untuk itu dibawah ini terdapat ulasan  mengenai apa itu Manajemen ? dan fungsi Manajemen!  itu sendiri serta pengertian manajemen menurut para ahli
Pengertian Manajemen
Pengertian Manajemen Adalah Manajemen dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang memiliki target dan tujuan dengan menggunakan perencanaan, pengarahan serta pengorganisasian dalam mencapai tujuan tersebut, Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno ménagement, yang memiliki arti “seni melaksanakan dan mengatur.” Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal
Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli:
  • Menurut Mary Parker Follet Manajemen Adalah sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
  • Menurut Ricky W. Griffin Manajemen Adalah sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal
  • Menurut Drs. Oey Liang Lee Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  • Menurut Prof. Eiji Ogawa Manajemen adalah Perencanaan, Pengimplementasian dan Pengendalian kegiatan-kegiatan termasuk system pembuatan barang yang dilakukan oleh organisasi usaha dengan terlebih dahulu telah menetapkan sasaran-sasaran untuk kerja yang dapat disempurnakan sesuai dengan kondisi lingkungan yang berubah.

Unsur Manajemen

Unsur-unsur manajemen diantaranya adalah 6M + I,  yaitu :
a.  Man (Manusia)
Dalam pendekatan ekonomi, sumber daya manusia adalah salah satu faktor produksi selain tanah, modal, dan keterampilan. Pandangan yang menyamakan manusia dengan faktor-faktor produksi lainnya dianggap tidak tepat baik dilihat dari konsepsi, filsafat, maupun moral. Manusia merupakan unsur manajemen yang penting dalam mencapai tujuan perusahaan.
b. Money (Uang)
Uang selalu dibutuhkan dalam perusahaan, mulai dari pendirian perusahaan hingga pengurusan perizinan pembangunan gedung kantor, pabrik, peralatan modal, pembayaran tenaga kerja, pembelian bahan mentah, dan transportasi. Para pemilik modal menyisihkan sebagian dari kekayaannya untuk digunakan sebagai modal dalam kegiatan produksi. Dengan demikian, uang merupakan salah satu unsur penting dalam melakukan produksi.
c. Material (Bahan Baku)
Perusahaan umumnya tidak menghasilkan sendiri bahan mentah yang dibutuhkan tersebut, melainkan membeli dari pihak lain. Untuk itu, manajer perusahaan berusaha untuk mem peroleh bahan mentah denganharga yang paling murah, dengan meng gunakan cara pengangkutan yang murah dan aman. Di samping itu, bahan mentah tersebut akan diproses sedemikian rupa sehingga dapat dicapai hasil secara efisien.
d.  Machine (Mesin)
Mesin mulai memegang peranan penting dalam proses produksi setelah terjadinya revolusi industri dengan ditemukannya mesin uap sehingga banyak pekerjaan manusia yang digantikan oleh mesin. Perkembangan teknologi yang begitu pesat, menyebabkan penggunaan mesin semakin menonjol. Hal ini karena banyaknya mesin-mesin baru yang ditemukan oleh para ahli sehingga memungkinkan peningkatan dalam produksi.
e.  Methode (Metode)
Metode kerja sangat dibutuhkan agar mekanisme kerja berjalan efektif dan efisien. Metode kerja yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, baik yang menyangkut proses produksi maupun administrasi tidak terjadi begitu saja melainkan memerlukan waktu yang lama. Bahkan sering terjadi, untuk memperoleh metode kerja yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, pimpinan perusahaan meminta bantuan ahli. Hal ini dilakukan karena penciptaan metode kerja, mekanisme kerja, serta prosedur kerja sangat besar manfaatnya.
f. Market ( Pasar)
Pasar merupakan tempat kita memasarkan produk yang telah diproduksi.  Pasar sangat dibutuhkan dalam suatu perusahaan. Pasar itu berupa masyarakat (pelanggan) itu sendiri. Tanpa adanya pasar suatu perusahaan akan mengalami kebangkrutan. Jadi perusahaan seharusnyamemikirkan manajemen pasar(pemasaran)  dengan baik.  Dengan manajemen pasar (pemasaran) yang baik (juga didukung oleh pasar yang tepat) distribusi produk dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa yang diharakan.
g. Information (Informasi)
Tentu saja informasi sangat dibutuhkan dalam suatu perusahaan. Informasi tentang apa yang sedang populer, apa yang sedang disukai, apa yang sedang terjadi di masyarakat, dsb. Manajemen informasi sangat penting juga dalam menganalis produk yang telah dan akan dipasarkan.

Bidang-Bidang Manajemen

a. Manajemen Produksi
Manajemen produksi adalah proses manajemen yang bertanggung jawab terhadap prencanaan (aktifitas) produksi, distribusi atau manajemen proyek yang dijalankan oleh sebuah organisasi. 
Kegiatan manajemen produksi meliputi :
1. Perencanaan (desain) produksi
2. Pengendalian (berkaitan dengan persediaan) produksi
3. Pengawasan Produksi (berkaitan dengan mutu/quality control)                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       b. Manajemen Pemasaran 
Manajemen pemasaran adalah suatu rencana kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan berdasarkan analisa situasi dan tujuan yang telah ditetapkan.
Kegiatan pemasaran antara lain menetapkan product yang disukai pasar, harga, promosi dan penempatan jalur distribusi.
Fungsi pemasaran meliputi :
  1. penjualan
  2. pembelian
  3. pengangkutan
  4. pembelanjaan
  5. penanggungan resiko
  6. standarrisasi dan gading
  7. informasi pasar 
Kegiatan manajemen pemasaran antara lain:
  1. riset pasar merupakan bagian terpenting untuk mengetahui keinginan, sikap dan tingkah laku konsumen terhadap produk yang akan dijual.
  2. Segmentasi pasar yakni proses kegiatan membagi pasar ke dalam kelompok-kelompok konsumen yang akan dilayani oleh perusahaan.
  3. Promosi terpadu (promotional mix) merupakan ussaha memperkenalkan produk secara terpadu  yang dapat dilakukan melalui periklanan, promosi penjualan, publisitas, dan personal selling.
c. Manajemen keuangan
Manajemen keuangan adalah suatu bagian dari manajemen yang fokusnya adalah pengelolaan dana perusahaan yang efektif dan efesien guna mencapat tujuan yang telah ditetapkan perusahaan.
Manajemen keuangan mempunyai tugas antara lain :
  1. memanfaatkan peluang dalam memperoleh dana intern maupun ekstern
  2. Pengalokasian dana untuk menunjang kegiatan perusahaan.
  3. Penggunaan dana yang dilakukan secara efisien dan efektif. 
d. Manajemen personalia 
Manajemen personalia adalah bagian dari manajemen yang memfokuskan perhatiannya pada faktor produksi tenaga kerjadalam suatun organisasi agar tujuan yant telah ditetapkan dapat dicapai secara optimal.
Kegiatan manajemen personalia antara lain ;
  1. Pengadaan pegawai
  2. pemilihan tenaga kerja
  3. penyeleksian pegawai untuk menentukan posisi jabatan yang sesuai.
  4. mengadakan pelatihan dan pendidikan untuk pegawai.
  5. Menyediakan fasilitas, kesejahteraan dan gaji yang memuaskan.
  6. Melakukan rotasi jabatan
  7. Memotivasi pegawai dengan dmemberikan penghargaan kepada pegawai yang berprestasi.
  8. melakukan pemberhentian dan pesiun pegawai. 
e. Manajemen Administrasi 
Manajemen administrasi merupakan bagian dari manajemen yang memberikan informasi layanan bidang administrasi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efektif dan memberi dampak kelancaran pada bidang lainnya.
Kegaitan manajemen administrasi antara lain :
  1. Pengadministrasian seluruh kegiatan
  2. Menginventarisasi peralatan kantor
  3. Penyediaan informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan manajemen.
  4. Melakukan pengasrsipan data sehingga mudah untuk diakses oleh yang membutuhkan.


Adab dalam Berhias / Larangan Berhias Diri dengan yang Diharamkan/Dimakruhkan


KATA PENGANTAR


  Segala puji bagi Allah Swt yang dengan limpahan taufiq, rahmat dan hidayat Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Slawat dan salam semoga dilimpahkan kepada junjungan kita nabi Muahammad saw,beserta keluarganya,sahabat-sahabatnya,dan para pengikutnya sampai akhir zaman.

Maksud dari penyusunan makalah ini yang berjudulAdab dalam Berhias : Larangan Berhias Diri dengan yang Diharamkan/Dimakruhkan  adalah untuk memenuhi tugas dari guru pengajar pelajaran agama islam
            Dalam penyusutan makalah ini kami menyadari bahwa terdapat kekurangan atau jauh dari sempurna,Oleh karena itu kami mengharap kritik dan saran yang bersipat membangun dari para pembaca terutama rekan-rekan/teman-teman siswa.
Dengan selsainya penyusunan makalah ini kami ingin menucapkan rasa trimakasih yang sebesar-besarnya  kepada pihak-pihak yang telah banyak membantu dalam membimbing kami.
                                                                                                           
       

Madiun ,2 oktober 2013



Penulis




BAB I
PENDAHULUAN


A.       Latar belakang
  
Pakaian dikenakan oleh seorang muslim atau muslimah sebagai ungkapan ketaatan dan ketundukan kepada Allah, karena itu berpakaian bagi seorang muslim memiliki nilai ibadah. Karena itu dalam berpakaian ia pun mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Allah swt . 

Manusia dengan segala peradabannya memiliki naluri untuk mengembangkan apa yang ada, termasuk dalam perkembangan model pakaian. Tidak bisa dipungkiri lagi model pakaian yang ada di era globalisasi ini banyak menyadur dari dunia barat. Tapi umat Islam haruslah tetap bercermin terhadap syari’at Islam yang Rasulullah lah yang menjadi suri tauladannya, tidak mengabaikan apa yang menjadi batasan-batasan berpakaiansesuaisyari’atIslam.

             Dalam hal ini akan dibahas lebih lanjut tentang segala yang berhubungan dengan tema makalah ini yakni “Pakaian”. Adapun yang akan diuraikan adalah pengertian dari pakaian, syarat-syarat berpakaian menurut syari’at Islam, fungsi dari pakaian,warna pakaian yang disukai Rasulullah serta etika dalam berpakaian.





       BAB II
PEMBAHASAN



1.     Tidak Menutup ‘Aurat.
Dari Abu Sa’iid Al-Khudriy radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
Janganlah seorang laki-laki melihat ‘aurat laki-laki lain, tidak pula seorang wanita melihat ‘aurat wanita yang lain. Dan janganlah seorang laki-laki berada dalam satu kain/selimut dengan laki-laki lain, dan tidak pula wanita berada satu kain/selimut dengan wanita lain” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 334, Abu Daawud no. 4018, At-Tirmidziy no. 2793, dan yang lainnya].

Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ، لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Dua kelompok dari penghuni neraka yang aku belum pernah melihat mereka : Pertama, orang-orang yang membawa cambuk menyerupai ekor sapi. Dengannya mereka mencambuki orang lain. Kedua, wanita-wanita yang berpakaian, namun sebenarnya telanjang (karena tidak menutup ‘aurat yang semestinya ditutup), menggoda orang lain dan berjalan dengan melenggak-lenggok. Kepala mereka seperti punuk onta yang miring. Mereka tidak masuk surga dan juga tidak dapat mencium aromanya, padahal aroma surga dapat dicium sejauh perjalanan sekian dan sekian” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2128].




2.     Menyerupai Pakaian Orang Kafir
Dari ‘Abdullah bin ‘Amru radliyallaahu ‘anhumaa : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا، لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ، وَلَا بِالنَّصَارَى،
“Tidak termasuk golongan kami orang yang meniru selain kami, janganlah kamu meniru orang Yahudi dan Nashrani” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy 4/425 no. 2695, Al-Qadlaa’iy dalam Musnad Asy-Syihaab 2/205 no. 1191, dan Ath-Thabaraaniy dalam Al-Ausath 7/238 no. 7380; dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albaaniy dalam Silsilah Ash-Shahiihah 5/227-228 no. 2194].
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa, ia berkata :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa yang meniru satu kaum, maka ia termasuk golongannya [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 4031, Ahmad 2/50 & 2/92, Ath-Thabaraaniy dalam Musnad asy-Syaamiyyiin no. 216, ‘Abdun bin Humaid dalam Al-Muntakhab no. 846, dan yang lainnya; shahih[1]].
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
أن المشاركة في الهدي الظاهر تورث تناسباً وتشاكلاً بين المتشابهين، يقود إلى موافقة ما في الأخلاق والأعمال، وهذا أمر محسوس، فإن اللابس ثياب أهل العلم يجد من نفسه نوع انضمام إليهم، واللابس لثياب الجند المقاتلة - مثلاً - يجد من نفسه نوع تخلق بأخلاقهم، ويصير طبعه متقاضياً لذلك، إلا أن يمنعه مانع.
“Bahwasannya kesamaan lahiriyah akan menimbulkan kesesuaian dan keserupaan antara dua orang yang saling menyerupai, yang nantinya akan mengantarkan kepada kesamaan dari sisi akhlaq dan perbuatan. Yang demikian adalah perkara yang bisa dirasakan. Seseorang yang mengenakan pakaian yang dikenakan orang ‘alim, maka ia akan mendapati dirinya memiliki kecondongan kepada mereka. Selanjutnya tabiat akan mengarah ke sana kecuali apabila ada faktor pencegah” [Iqtidlaa’ Shiraathil-Mustaqiim, 1/93].
3.     Berdandan Seperti Orang Musyrik
‘Umar bin Khathhab radliyallaahu ‘anhu telah berkata :
وَإِيَّاكُمْ وَالتَّنَعُّمَ وَزِيَّ أَهْلِ الشِّرْكِ
“Dan jauhkan dirimu dari bermewah-mewah dan meniru model orang musyrik” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2069, Ahmad 1/15, Ibnu Hibbaan 12/268 no. 5454, dan yang lainnya].



4.     Berlagak Sombong.
Allah ta’ala berfirman :
إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْتَكْبِرِينَ
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong” [QS. An-Nahl : 23].
Dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يُزَكِّيهِمْ، قَالَ أَبُو مُعَاوِيَةَ: " وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ، شَيْخٌ زَانٍ، وَمَلِكٌ كَذَّابٌ، وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ
“Ada tiga golongan yang tidak diajak bicara oleh Allah di hari kiamat dan tidak pula dibersihkan (dari dosa-dosa mereka). Abu Mu’aawiyah (perawi hadits) meneruskan : “dan Allah tidak akan melihat mereka. Bagi mereka siksa yang sangat pedih. Mereka itu adalah : Orang tua yang berzina, raja pembohong, dan orang miskin yang sombong” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 107, Ahmad 2/480, Abu ‘Awaanah dalam Al-Mustakhraj no. 114, dan yang lainnya].
5.     Menyerupai Pakaian Lawan Jenis.
Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang mengenakan pakain wanita, dan wanita yang mengenakan pakaian laki-laki” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 4098, Ahmad 2/325, Ibnu Hibbaan 13/62-63 no. 5751-5752, dan yang lainnya; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan Abi Daawud 2/519].
Dari Ibnu Abi Mulaikah, ia berkata :
قِيلَ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: إِنَّ امْرَأَةً تَلْبَسُ النَّعْلَ، فَقَالَتْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَةَ مِنَ النِّسَاءِ
Dikatakan kepada ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa : “Sesungguhnya ada wanita memakai sandal laki-laki”. Lalu ia menjawab : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 4099, Al-Humaidiy no. 274, Abu Ya’laa no. 4880, dan yang lainnya; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan Abi Daawud 2/519-520].
6.     Isbal bagi Laki-Laki.[2]
Dari Abu Juray Jaabir bin Saalim radliyallaahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
وَلَا تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوفِ، وَأَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوفِ، وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ، وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيلَةِ، وَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ، وَإِنِ امْرُؤٌ شَتَمَكَ وَعَيَّرَكَ بِمَا يَعْلَمُ فِيكَ فَلَا تُعَيِّرْهُ بِمَا تَعْلَمُ فِيهِ فَإِنَّمَا وَبَالُ ذَلِكَ عَلَيْهِ
Jangan engkau sepelekan perbuatan baik walau sedikit. Berbicaralah kepada saudaramu dengan wajah berseri-seri sebab hal itu juga sebuah kebaikan. Angkat kain sarungmu hingga setengah betis. Jika engkau enggan, maka julurkan persis di atas mata kaki. Janganlah kamu melakukan isbal, sebab isbal itu termasuk perbuatan sombong (al-makhillah). Sesungguhnya Allah tidak mencintai kesombongan. Apabila ada seseorang yang mencela atau mencacimu dengan sesuatu yang ia ketahui dari dirimu, maka jangan engkau balas mencercanya dengan sesuatu yang engkau ketahui dari dirinya. Sebab, bencana tersebut hanya akan menimpa dirinya sendiri” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 4084; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan Abi Daawud 5/515-516].
7.     Bergaya untuk Mencari Popularitas (Aneh Dipandang Oleh Masyarakat pada Umumnya).[3]
Dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِثْلَهُ زَادَ، عَنْ أَبِي عَوَانَةَ ثُمَّ تُلَهَّبُ فِيهِ النَّارُ
“Barangsiapa yang memakai pakaian kemasyhuran (untuk populraitas), maka Allah akan memakaikan sebuah pakaian (yang hina) di hari kiamat yang kemudian dinyalakan api di dalamnya” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 4029 dan Ibnu Majah 3606; dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albaaniy dalam Shahihul-Jaami’ no. 6526].
Asy-Syaukaaniy rahimahullah berkata :
قال ابن الأثير : الشهرة ظهور الشيء والمراد أن ثوبه يشتهر بين الناس لمخالفة لونه لألوان ثيابهم فيرفع الناس إليه أبصارهم ويختال عليهم بالعجب والتكبر
“Ibnul-Atsiir berkata : ‘Asy-Syuhrah adalah tampaknya sesuatu. Maksudnya bahwa pakaiannya populer di antara manusia karena warnanya yang berbeda sehingga orang-orang mengangkat pandangan mereka (kepadanya). Dan ia menjadi sombong terhadap mereka karena bangga dan takabur” [Nailul-Authaar, 2/111 – via Syamilah].
Ibnu Baththaal rahimahullah berkata :
فالذى ينبغى للرجل أن يتزى فى كل زمان بزى أهله ما لم يكن إثمًا لأن مخالفة الناس فى زيهم ضرب من الشهرة
“Yang seharusnya dilakukan seseorang adalah ia berpakaian di setiap masa dengan pakaian orang-orang yang hidup di masa tersebut sepanjang tidak terkandung dosa, karena penyelisihan terhadap pakaian yang dipakai oleh orang banyak termasuk syuhrah” [Syarh Shahih Al-Bukhaariy, 17/144 – via Syamilah].



8.     Memakai Pakaian Sutera Bagi Laki-Laki.[4]
‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu pernah menuliskan surat yang berisi :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " لَا يُلْبَسُ الْحَرِيرُ فِي الدُّنْيَا إِلَّا لَمْ يُلْبَسْ فِي الْآخِرَةِ مِنْهُ
“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Tidaklah sutera dipakai oleh seseorang di dunia, melainkan tidak akan dipakaikan kepadanya kelak di akhirat’ [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5830, Muslim no. 2069, An-Nasaa’iy no. 5312, dan yang lainnya].
Dari Hudzaifah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :
نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْرَبَ فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَأَنْ نَأْكُلَ فِيهَا، وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kami minum dan makan dari bejana yang terbuat dari emas dan perak, memakai sutera dan diibaaj serta duduk di atasnya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5837, Abu Daawud no. 3723, At-Tirmidziy no. 1878, dan yang lainnya].
9.     Memakai Pakaian Berwarna Merah Menyala dan Polos.
Dari Al-Barraa’ bin ‘Aazib radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :
نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَيَاثِرِ الْحُمْرِ وَالْقَسِّيِّ
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang kami memakai al-mayaatsir (alas tidur) berwarna merah dan al-qassiy (pakaian yang digarisi dengan sutera)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5838].
Dari ‘Imraan bin Hushain, ia berkata :
قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِنَّ خَيْرَ طِيبِ الرَّجُلِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِيَ لَوْنُهُ، وَخَيْرَ طِيبِ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيحُهُ، وَنَهَى عَنْ مِيثَرَةِ الْأُرْجُوَانِ "
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepadaku : ‘Sesungguhnya sebaik-baik wangi-wangian bagi seorang laki-laki adalah yang nampak baunya dan tersembunyi warnanya. Dan sebaik-baik wangi-wangian bagi wanita adalah yang nampak warnanya namun tersembunyi baunya’. Dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga melarang (kami memakai) bantalan pelana yang berwarna sangat merah” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 2788 dan Ar-Ruuyaaniy no. 75; dishhaihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaaniy dalam Silsilah Ash-Shahiihah 5/519-520 no. 2396].
Para ulama berdalil dengan riwayat di atas terlarangnya memakai pakaian yang berwarna merah polos. Adapun jika tidak merah polos (misalnya : merah bergaris), maka boleh.


10.   Memakai Pakaian Bergambar Makhluk Hidup.
Dari Abu Zur’ah, ia berkata : Aku pernah masuk bersama Abu Hurairah di rumah Marwaan, lalu ia (Abu Hurairah) melihat di dalamnya ada beberapa gambar. Abu Hurairah berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
قَالَ اللَّهُ عَزَّوَجَلَّ: وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ خَلْقًا كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ لِيَخْلُقُوا شَعِيرَةً "
 “Allah ‘azza wa jalla berfirman : ‘Dan siapakah yang lebih dhalim daripada orang yang menciptakan seperti ciptaanku ?. Hendaklah ia ciptakan sebutir biji atau hendaklah ia ciptakan sebutir gandum” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5953 &7559 dan Muslim no. 2111].
Dari ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah datang dari safar (bepergian), sedangkan aku telah menutupkan sebuah tirai pada sebuah rak kepunyaanku. Pada tirai itu terdapat gambar-gambar. Ketika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau mencabutnya dan bersabda :
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ " قَالَتْ: فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ
“Manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai (menandingi) ciptaan Allah”. ‘Aaisyah radliyallaahu 'anhaa berkata : “Maka tirai itu kami jadikan sebuah bantal atau dua bantal” [Diriwayatkan oleh 5954, Muslim no. 2107, An-Nasaa’iy no. 5356, dan yang lainnya].
11.   Memakai Za’faran Bagi Laki-laki.
Dari Anas radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَزَعْفَرَ الرَّجُلُ
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang laki-laki memakai za’faran” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5846, Muslim no. 2101, Abu Daawud no. 4179, dan yang lainnya].
Karena, za’faraan adalah perhiasan dan wewangian para wanita.
12.   Berhias/Bertabarruj Ketika Keluar Rumah atau di Depan Selain Suaminya.
Allah ta’ala berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias (bertabarruj) dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah” [QS. Al-Ahzaab : 33].




13.   Memakai Wangi-Wangian Ketika Keluar Rumah Bagi Wanita.
Dari Abu Muusaa Al-Asy’ariy radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Wanita wana saja yang memakai wangi-wangian, lalu melewati satu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 4173, An-Nasaa’iy no. 5126, dan yang lainnya; dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan An-Nasaa’iy 3/372].
Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
وأَيُّمَا امْرَأَةٍ تَطَيَّبَتْ، ثُمَّ خَرَجَتْ إِلَى الْمَسْجِدِ، لَمْ تُقْبَلْ لَهَا صَلَاةٌ حَتَّى تَغْتَسِلَ "
Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian, lalu keluar menuju masjid, maka shalatnya tidak diterima hingga ia mandi terlebih dahulu (untuk menghilangkan bau wanginya)” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 4174, Ibnu Maajah no. 4002, dan yang lainnya; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaaniy dalam Shahiih Al-Jaami’ no. 2703.
14.   Memakai Emas Bagi Laki-Laki.
Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
Bahwasannya beliau melarang memakai cincin dari emas [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5864, Muslim no. 2089, An-Nasaa’iy no. 5186, dan yang lainnya].
15.   Memakai Cincin dari Besi Murni Bagi Laki-Laki.[5]
Dari ‘Amru bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya :
أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ، فَأَعْرَضَ عَنْهُ، فَأَلْقَاهُ وَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ، فَقَالَ: " هَذَا شَرٌّ، هَذَا حِلْيَةُ أَهْلِ النَّارِ "، فَأَلْقَاهُ، فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ، فَسَكَتَ عَنْهُ
Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat salah seorang shahabatnya memakai cincin dari emas. Maka beliau berpaling darinya. (Melihat hal itu), maka shahabat tersebut membuangnya dan menggantinya dengan cincin dari besi. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ini lebih jelek (dari cincin emas). Ini merupakan perhiasan penduduk neraka”. Shahabat tadi kembali membuang cincinnya dan menggantinya dengan cincin dari perak, sementara itu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak berkomentar tentangnya” [Diriwayatkan oleh Ahmad 2/163 & 2/179, Al-Bukhaariy dalam Al-Adabul-Mufrad no. 1021, dan Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 4/261; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Aadaabuz-Zifaaf hal. 217].


16.   Memakai Cincin di Jari Telunjuk dan Jari Tengah.
Dari ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :
نَهَانِي نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْخَاتَمِ فِي السَّبَّابَةِ، وَالْوُسْطَى
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangku memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah” [Diriwayatkan oleh An-Nasaa’iy no. 5286, Ibnu Hibbaan no. 5502, dan yang lainnya; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan An-Nasaa’iy 3/404].
17.   Menyemir Rambut dengan Warna Hitam.[6]
Dari Jabir bin ‘Abdillah ia berkata : Abu Quhafah datang di hari Fathu Makkah dimana rambut kepalanya dan jenggotnya telah memutih. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Rubahlah ini dengan sesuatu dan hindarilah warna hitam” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2102].
Dari Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ "
(Kelak) akan ada satu kaum di akhir jaman yang menyemir rambut mereka dengan warna hitam seperti ekor burung merpati. Mereka tidak akan mencium bau surga” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 4212, Ahmad 1/273, dan yang lainnya; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan Abi Daawud 2/547].
18.   Menyemir Rambut yang Hitam dengan Warna Lain.
Asy-Syaikh Shaalih Al-Fauzan hafidhahullah berkata : “Merubah warna rambut yang hitam dengan warna lain adalah tidak boleh karena tidak perlu. Warna hitam termasuk warna yang paling baik untuk rambut. (Hal itu mereka lakukan) karena meniru orang kafir” [Tanbihaat ‘alaa Ahkaami Yakhtashu bil-Mu’minaat hal. 12].
19.   Sering Menyisir Rambut.
Dari ‘Abdullah bin Buraidah : Bahwasannya seorang dari kalangan shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang dipanggil Buraidah berkata :
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْهَى عَنْ كَثِيرٍ مِنَ الْإِرْفَاهِ ". سُئِلَ ابْنُ بُرَيْدَةَ عَنِ الْإِرْفَاهِ؟ قَالَ: مِنْهُ التَّرَجُّلُ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang sering melakukan al-irfaah”. Ibnu Buraidah ditanya tentang makna al-irtifaah, lalu ia menjawab : “Diantaranya adalah menyisir rambut” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 4160, An-Nasaa’iy no. 5239, dan yang lainnya; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan An-Nasaa’iy 3/394-395].
Dari ‘Abdullah bin Al-Mughaffal radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang bersisir kecuali dua hari sekali (sehari melakukan, sehari tidak)” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 4159, At-Tirmidziy no. 1756, An-Nasaa’iy no. 5055-5056, dan yang lainnya; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan Abi Daawud 2/535].
Al-Baghawiy rahimahullah setelah membawakan hadits tersebut berkata :
قِيلَ: مَعْنَاهُ: التَّرَجُّلَ كُلَّ يَوْمٍ، وَأَصْلُ الإِرْفَاهِ مِن الرَّفَهِ، وَهُوَ أَنْ تَرِدَ الإِبِلُ الْمَاءَ كُلَّ يَوْمٍ، وَمِنْهُ أُخِذَتِ الرَّفَاهِيَةُ، وَهِي الْخَفْضُ، وَالدَّعَةُ، فَكَرِهَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الإِفْرَاطَ فِي التَّنَعُّمِ مِنَ التَّدْهِينِ وَالتَّرْجِيلِ،
“Dikatakan maknanya adalah menyisir rambut setiap hari. Asal kata dari al-irtifaah adalah ar-rafah, yaitu : onta yang mendatangi air setiap hari. Darinya diambil kata ar-rafaahiyah, yaitu : berjalan pelan dan tenang. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam membenci berlebihan memakai minyak wangi dan bersisir….” [Syarhus-Sunnah, 12/83].
20.   Mencukur Rambut dengan Model Qaza’.
Dari ’Abdullah bin ’Umar radliyallaahu ’anhumaa, ia berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam melarang qaza’” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5921 dan Muslim no. 2120].
Dalam riwayat Ahmad disebutkan :
أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعَرِهِ، وَتُرِكَ بَعْضُهُ، فَنَهَى عَنْ ذَلِكَ، وَقَالَ: " احْلِقُوا كُلَّهُ، أَوْ اتْرُكُوا كُلَّهُ
Bahwasannya Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam melihat seorang anak-anak yang dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian yang lainnya. Maka beliau melarangnya dengan bersabda : “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya” [Diriwayatkan oleh Ahmad 2/88; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaaniy dalam Silsilah Ash-Shahiihah no. 1123].
Para ulama berbeda pendapat tentang makna qaza’. Namun dengan melihat seluruh penjelasan yang ada, maka larangan qaza’ ini ada empat macam :
a.      Mencukur rambut kepala pada bagian-bagian tertentu secara acak.
b.      Mencukur bagian tengah kepala dan membiarkan kedua belah sisinya.
c.      Mencukur kedua belah sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya.
d.      Mencukur bagian depan dan membiarkan bagian belakang.


21.   Mencabut Uban.[7]
Dari ‘Abdullah bin ‘Amru radliyallaahu ‘anhumaa : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ، فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ، مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ، كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِهَا حَسَنَةً، وَكَفَّرَ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةً، وَرَفَعَهُ بِهَا دَرَجَةً "
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr Al-Hanafiy : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-Hamiid bin Ja’far, dari ‘Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : “Janganlah kalian mencabut uban, karena ia adalah cahaya seorang muslim. Barangsiapa yang ditumbuhi uban dalam Islam, Allah akan tulis dengannya kebaikan, akan Allah tutup dengannya kesalahan, dan akan Allah angkat dengannya satu derajat” [Diriwayatkan oleh Ahmad, 2/210; shahih].
Ibnu ‘Utsaimiin rahimahullah ketika ditanya tentang hukum mencabut uban di kepala dan jenggot, beliau menjawab :
أما من اللحية أو شعر الوجه فإنه حرام؛ لأن هذا من النمص، فإن النمص نتف شعر الوجه واللحية منه ، وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه لعن النامصة والمتنمصة. ونقول لهذا الرجل إذا كنت ستتسلط على كل شعرة أبيضت فتنتفها فلن تبقى لك لحية، فدع ما خلقه الله على ما خلقه الله ولا تنتف شيئاً. أما إذا كان النتف من شعر الرأس فلا يصل إلى درجة التحريم لأنه ليس من النمص 
“Adapun mencabut uban di jenggot atau wajah, maka haram, karena perbuatan ini termasuk namsh. Namsh itu adalah mencabut bulu/rambut yang ada di wajah, dan jenggot termasuk bagian darinya. Telah shahih dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya beliau melaknat orang yang melakukan namsh dan orang yang minta dilakukan namsh padanya. Dan kami katakan pada laki-laki ini : Apabila engkau melihat semua rambut telah memutih, lalu engkau mencabutnya, maka tidak ada yang tersisa jenggot padamu. Maka, biarkanlah apa yang telah Allah ciptakan sebagaimana adanya, dan jangan engkau cabut sama sekali. Adapun mencabut uban yang ada di kepala, maka itu tidak sampai pada derajat haram, karena ia bukan termasuk an-namsh” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 11/123].
22.   Memanjangkan Kumis dan Mencukur Jenggot.[8]
Dari Zaid bin Arqam radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا
Barangsiapa yang tidak memangkas/memotong kumisnya, maka bukan dari golongan kami” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 2761, An-Nasaa’iy no. 13, dan yang lainnya; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan At-Tirmidziy 3/102].
Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوسَ
Potong/cukurlah kumis kalian dan panjangkanlah jenggot. Selisilah oleh kalian kaum Majusi” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 260].
23.   Memintal/Menguncir Jenggot.
Dari Ruwaifi’, dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
يَا رُوَيْفِعُ، لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِي، فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوِ اسْتَنْجَى بِرَجِعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ، فَإِنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُ بَرِيءٌ "،
Wahai Ruwaifii’, barangkali engkau dianugerahi umur panjang setelahku nanti (meninggal), khabarkanlah kepada manusia bahwa barangsiapa yang mengikat/memintal jenggotnya, menggantungkan tali busur, atau beristinjaa’ dengan kotoran binatang atau tulang; maka sesungguhnya Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 36; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan Abi Daawud 1/20-21].
24.   Meratakan Gigi, Mencukur Bulu Alis, dan Menato Anggota Badan.
Ibnu Mas’uud radliyallaahu ‘anhu ia berkata:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ، مَا لِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ
“Allah telah melaknat orang yang mentato, orang yang minta ditato, orang yang menghilangkan bulu alis, dan orang yang meratakan gigi untuk keindahan dengan merubah ciptaan Allah ta’ala. Mengapa aku tidak melaknat orang yang telah dilaknat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, padahal hal itu ada dalam Kitabullah” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5948, Muslim no. 2125, Abu Dawud nomor 4169, At-Tirmidziy no. 2782, dan lainnya].
25.   Membiarkan Kuku dan Lain-Lain yang Disunnahkan untuk Dipotong, Lebih dari 40 Hari
Anas radliyallaahu ‘anhu berkata :
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفِ الإِبِطِ، وَحَلْقِ الْعَانَةِ، أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan waktu buat kita untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan. Dan hendaknya kita tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam [Diriwayatkan oleh Muslim no. 258].